WTO ( WORLD TRADE ORGANIZATION )


WTO ( WORLD TRADE ORGANIZATION )

  • Pengertian WTO / World Trade Organization
   WTO adalah sebuah organisasi internasional yang dirancang oleh pendiri perusahaan untuk mengawasi dan liberalisasi perdagangan internasional. WTO merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antarnegara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan perjanjian antarnegara anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya.

  • Terbentuknya WTO / World Trade Organization
WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 tetapi sistem perdagangan itu sendiri telah ada setengah abad yang lalu. Sejak tahun 1948, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan telah membuat aturan-aturan untuk sistem ini. Sejak tahun 1948-1994 sistem GATT memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi. WTO merupakan pelanjut Organisasi Perdagangan Internasional ITO (International Trade Organization). ITO disetujui oleh PBB dalam Konferensi Dagang dan Karyawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup oleh Senat AS (WTO, 2004b).

  • Tugas WTO / World Trade Organization
o   Mendorong perdagangan bebas, dengan  mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seperti tarif dan non tarif (misalnya regulasi)
o   Menyediakan forum perundingan perdagangan internasional
o   Penyelesaian sengketa dagang dan,
o   Memantau kebijakan perdagangan di negara-negara anggota

  • Permasalahan yang dibahas :

WTO Dan Masalah Penyelesaian Sengketa Dagang”.

Uni Eropa dan Jepang memutuskan untuk meminta diadakannya konsultasi resmi dengan Indonesia di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), seperti diberitakan media massa Ibukota. Permintaan konsultasi oleh Uni Eropa adalah berkaitan dengan kebijakan mobil nasional (mobnas). Permintaan konsultasi oleh Uni Eropa dan Jepang ini harus dipandang sebagai hal biasa, karena memang bagi negara-negara yang menandatangani pembentukan WTO, perbedaan pendapat tentang kebijakan perdagangan yang dapat menyulut sengketa dagang dari negara-negara yang bersangkutan, harus diselesaikan di bawah naungan dan ketentuan-ketentuan penyelesaian perselisihan perdagangan WTO.Seperti akan dikemukakan di bawah ini, menurut data dari WTO, terdapat beberapa negara yang berada dalam tahap konsultasi dari penyelesaian sengketa dagang mereka. Tulisan ini akan membahas aspek-aspek tahap konsultasi di dalam mekanisme penyelesaian sengketa dagang dunia di bawah organisasi perdagangan dunia WTO (World Trade Organization). Sistem penyelesaian perselisihan WTO merupakan elemen sentral di dalam  memberikan suatu keadilan atas sistem perdagangan multilateral, demikianlah dinyatakan di dalam Pengertian Tentang Aturan dan Prosedur Tentang Penyelesaian Perselisihan GATT 1994. Anggota-anggota WTO telah melakukan komitmen mereka untuk tidak mengambil aksi unilateral terhadap penyimpangan dari aturan perdagangan, tetapi mencari jalan di dalam suatu sistem penyelesaian  perselisihan multilateral dan mematuhi aturan-aturan dan putusan putusannya. 
WTO General Council bertindak selaku Dispute Settlement Body (Badan Penyelesaian Perselisihan) dalam menyelesaikan perselisihan yang timbul dari persetujuan yang terdapat di dalam Final Act dari Putaran Uruguay. Dengan demikian, DSB mempunyai kekuasaan tunggal untuk membentuk pa-nel, menyetujui putusan panel dan melakukan banding atas laporan-laporan, melakukan pengawasan atas implementasi putusan-putusan dan rekomendasi, serta memberi kuasa retaliasi dalam hal tidak dilaksanakannya rekomendasi yang telah ditetapkan. Tujuan dari mekanisme penyelesaian perselisihan WTO adalah untuk menjamin penyelesaian yang positif atas suatu sengketa dagang. Dengan demikian, menemukan penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak di antara anggota sesuai deng-an ketentuan WTO adalah sangat diha-rapkan. Hal ini dimungkinkan dilakukan melalui konsultasi bilateral di antara pemerintah-pemerintah yang bersangkutan dan dengan demikian tahap pertama dari penyelesaian sengketa memerlukan konsultasi. Data dari WTO di bawah ini memuat beberapa negara yang melakukan konsultasi dalam rangka penyelesaian sengketa dagang terhitung 1 April 1996.

Ø  Keefektifan 
Pasal 4 dari Understanding on Rules and Procedure Governing The Settlement of Disputes menentukan pertama-tama bahwa anggota menyetujui keefektifan dari konsultasi untuk penyelesaian sengketa. Kalau permintaan untuk konsultasi diminta atas dasar persetujuan, anggota yang diminta akan menjawab permintaan tersebut di dalam 10 hari dan akan melaksanakan konsultasi dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal diterimanya permintaan konsultasi. Hal ini dimaksudkan ialah guna mencapai pemecahan masalah yang dapat memuaskan pihak-pihak. Dalam hal anggota tidak memberikan jawaban di dalam 10 hari setelah diterimanya permintaan atau tidak turut serta dalam konsultasi di dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari atau jangka waktu yang disetujui bersama, maka anggota yang meminta diadakannya konsultasi dapat langsung meneruskan prosedur yaitu meminta pembentukan panel. Data dari WTO menyatakan bahwa tercatat sejak tanggal 1 April 1966, negara yang meminta dibentuknya panel ialah India terhadap Amerika Serikat mengenai dua subjek, yang pertama ialah tentang hal-hal mengenai impor mantel wol wanita dan remaja putri. Yang kedua masih India terhadap USA ialah mengenai hal-hal berkaitan dengan impor kemeja dan blus wol. Seluruh permintaan untuk konsultasi diberitahukan kepada DSB dan councils (dewan-dewan) dan committees (komite) yang berkepentingan oleh anggota yang meminta diadakannya konsultasi. Permintaan untuk konsultasi diajukan tertulis dan dengan menyebutkan alasan-alasannya, termasuk identifikasi dari hal-hal yang merupakan isu serta indikasi  dari dasar hukum keluhan. Anggota-anggota selama berlangsungnya konsultasi sesuai ketentuan-ketentuan dari agreement, sebelum melangkah kepada aksi berikutnya, harus berusaha untuk mencapai penyesuaian-penyesuaian dari masalah. Konsultasi bersifat konfidensial dan dengan memperhatikan hak dari anggota untuk kelanjutan proses. Kalau konsultasi gagal menyelesaikan perselisihan di dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal diterimanya permintaan untuk konsultasi, pihak yang mengeluhkan dapat meminta dibentuknya panel. Pihak yang mengeluhkan dapat meminta dibentuknya panel di dalam 60 hari, kalau pihak-pihak yang berkonsultasi secara bersama-sama mempertimbangkan bahwa konsultasi telah gagal dalam menyelesaikan sengketa. Dalam hal yang urgensi yang meliputi barang-barang yang mudah musnah, anggota akan melakukan konsultasi di dalam masa tidak lebih dari 10 hari setelah diterimanya permintaan. Kalau konsultasi gagal menyelesaikan sengketa di dalam 20 hari setelah permintaan konsultasi diterima, pihak yang mengeluhkan dapat minta pembentukan panel.

Ø  Negara Berkembang 
Selama konsultasi, anggota-anggota harus memberikan perhatian kepada masalah khusus dan kepentingan dari anggota-anggota dari negara berkembang.Anggota-anggota lain, selain dari anggota yang berkonsultasi, apabila memandang perlu dapat bergabung sesuai Pasal XXII GATT 1994 dengan ketentuan bahwa anggota yang meminta konsultasi setuju bahwa klaim dari kepentingan anggota tersebut mempunyai dasar yang kuat. Dalam hal tersebut, mereka akan memberitahukan DSB. Jikalau permintaan joint consultation ditolak, anggota yang meminta konsultasi bebas untuk meminta konsultasi dibawah Article XXIII GATT 1994. Ketentuan-ketentuan tentang konsultasi dari Persetujuan GATT 1994 meliputi bidang yang luas yaitu: (1). Persetujuan Tentang Pertanian; (2). Persetujuan Tentang Aplikasi Sanitari dan Fitosanitari; (3). Persetujuan Tentang Tekstil; (4). Persetujuan Tentang Hambatan Teknis Perdagangan; (5). Persetujuan Tentang Kaitan Perdagangan-Investasi (6). Persetujuan Tentang Inspeksi Pra-pengapalan. Kemudian, (7). Persetujuan Tentang Rules of Origin; (8). Persetujuan Tentang Prosedur Lisensi Impor; (9). Persetujuan Tentang Subsidi dan Countervailing Measures; (10). Persetujuan Tentang Safeguards; dan (11). Persetujuan Tentang Aspek Perdagangan dari Hak Milik Intelektual. 


Dari uraian di atas jelas terlihat betapa pentingnya suatu konsultasi bilateral sebagai tahap pertama dari mekanisme penyelesaian perselisihan dagang di WTO dapat membawa hasil, guna mencegah anggota yang meminta konsultasi meneruskan aksi dalam proses selanjutnya yang meliputi berbagai tahap yang dimulai dengan permintaan pembentukan panel yang akan memeriksa masalah yang diperselihkan, berakhir dengan DSB memonitor implementasi dan kemungkinan DSB menguasakan retaliasi. 


Referensi :

Comments

Popular Posts